Rabu, 29 September 2010

NRP (Nomor Register Perusahaan)

Berdasarkan undang2 no 3 thn 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftar ke kantor pendaftaran perusahaan. yaitu di kantor departemen perdagangan setempat NRP disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yg mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen2 yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
Dalam mendirikan sebuah kegiatan usaha atau sebuah perusahaan, dari awal perlu menganalisis perencanaan usahanya, terutama yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar berdirinya perusahaan. Analisis mengenai dapmak lingkungan adalah suatu hasil studi yg dilakukan dgn pendkatan ilmiah, dipandang dri beberapa sudut qandang ilmu pengetahuan, yg merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yg terpadu yg direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yg bertanggung jawab.

Tujuan dari analisis mengenai dampak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yg berwawasan limgkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Kegiatan perusahaan yg diperkirakanmempunyai dampak terhadap lingkungan hidup antara lain:
1. Kegiatan perusahaan yg hasilnya mempengaruhi lingkungan sosial budaya.

Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yg telah ditentukan.
1. Jumlah manusia yg akan terkena dampak.
2. Luas wilayah persebaran dampak.
3. Lamanya dampak berlangsung.
4. Hntensitas dampak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar