Rabu, 29 September 2010

Macam2 izin usaha

Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yg bersangkutam wajib menaati beberapa syarat antara lain:
1. syarat mengenai keamanan,
2. syarat mengenai kesehatan,
3. syarat mengenai ketertiban, dan
4. syarat2 lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan).

c. NPWP (nomor pokok wajib pajak)
setiap pribadi yg berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan semua badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kamtor pelayanan pajak setempat dan kepadanya akan diberikan NPWP. terhadap para wajib pajak yg tdk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang2 no x tahun 2000, sebagai berikut:
''Barang siapa dgn semgaja tdk mendaftarkan dirinya atau menyahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dpt menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yg terutang atau yg kurang atau yg tdk dibayar''.

yg diwajibkan untuk mendaftarkam dan mendapat NPWP adalah:
1. setiap badam yg menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu PT, CV, firma, BUMN/BUMD, persekutuan, perseroan/perkumpulan, kongsi, koperasi, yayasan/lembaga, dan bentuk usaha tetap.
2. setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan pajak penghasilam yg mempunyai penghasilan neto di atas penghasilan tdk kena pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar