Rabu, 29 September 2010

A. Pengertian dan macam-macam izin usaha

1. Pengertian dan macam2 izin usaha.

Izin usha mrupakn suatu bntuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.

Jenis izin usaha yg dikeluarkam oleh pemerimtah yg menyangkut izin usaha perdagangan.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangam)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

keajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuming untuk perusahaan besar.


B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977

5 komentar:

  1. Kesimpulan saya dari membaca penjelasan ini, seharusnya pedagang yg membuka usaha di dalam suatu pusat perbelanjaan tidak memerlukan SITU. Tapi anehnya sejak pertama membuka usaha di suatu mall di Jakarta, kami dibuatkan SITU yg kemudian harus diperpanjang setiap tahun. Kesimpulan lain yg saya tangkap adalah kalau tempat usaha/toko disewakan kepada pihak lain, maka yg wajib mengurus SITU adalah penyewa toko tsb, bukan pemiliknya. Mohon dikoreksi bila pengertian saya salah.

    BalasHapus
  2. ada yang tau apa itu surat izin yang diterbitkan sperindap?

    BalasHapus